Bank dan Lembaga Keuangan 1
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jadi
dapat disimpulkan bahwa bank memiliki tiga tugas yaitu menghimpun dana,
menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Sederhananya bank dapat
disimbolkan sebagai kedua tangan kita, tangan kanan untuk memperoleh keuangan dan
tangan kiri untuk investasi, hal ini hanya untuk memudahkan kita dalam memahami
arti bank itu sendiri secara gambaran umum. Setiap orang memiliki kondisi yang
pastinya berbeda, ada orang yang memiliki uang berlebih dan sebaliknya. Orang
yang kelebihan uang pastinya cenderung untuk menabung di bank dari pada
menabung sendiri di rumah, mengapa? Karena menabung di bank jauh lebih aman dan
jumlah uang tabungan kita pun menjadi bertambah namun ada sayaratnya yaitu
sampai jangka waktu tertentu yang sudah disepakati antara ke dua belah pihak,
uang baru bisa diambil atau di gunakan agar si pemilik uang tidak mengambil
uang seenaknya, hal ini biasa dinamakan deposito. Memangnya untuk apa bank
menahan uang tersebut? Agar bank juga dapat memutar uang tersebut untuk
dijadikan investasi dengan cara meminjamkan uang kepada orang yang tidak
memiliki uang cash dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhannya. Orang
tersebut dapat mengembalikannya ke bank dengan menyicil namun disertai bunga
sebagai bentuk investasinya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
bank adalah sebagai perantara antara orang yang kelebihan uang dengan orang
yang tidak memiliki uang cash dalam jumlah besar dalam keadaan mendesak. Di
sini bank membantu orang yang membutuhkan dengan menggunakan uang yang bank
peroleh dari tabungan deposito milik orang lain. Semuanya baik bank, orang yang
berlebih dan yang membutuhkan sama-sama mendapatkan keuntungan. Dimana orang
yang membutuhkan uang cash dalam jumlah besar dalam keadaan mendesak pun dapat
teratasi masalahnya dengan mendapatkan pinjaman dari bank dan pengembaliannya
dapat dicicil. Bunga dari pengembalian tersebut merupakan keuntungan bank dan orang yang
mendepositokan uangnya di bank.