Selasa, 29 Januari 2013

Apa sih Bank itu?

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jadi dapat disimpulkan bahwa bank memiliki tiga tugas yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Sederhananya bank dapat disimbolkan sebagai kedua tangan kita, tangan kanan untuk memperoleh keuangan dan tangan kiri untuk investasi, hal ini hanya untuk memudahkan kita dalam memahami arti bank itu sendiri secara gambaran umum. Setiap orang memiliki kondisi yang pastinya berbeda, ada orang yang memiliki uang berlebih dan sebaliknya. Orang yang kelebihan uang pastinya cenderung untuk menabung di bank dari pada menabung sendiri di rumah, mengapa? Karena menabung di bank jauh lebih aman dan jumlah uang tabungan kita pun menjadi bertambah namun ada sayaratnya yaitu sampai jangka waktu tertentu yang sudah disepakati antara ke dua belah pihak, uang baru bisa diambil atau di gunakan agar si pemilik uang tidak mengambil uang seenaknya, hal ini biasa dinamakan deposito. Memangnya untuk apa bank menahan uang tersebut? Agar bank juga dapat memutar uang tersebut untuk dijadikan investasi dengan cara meminjamkan uang kepada orang yang tidak memiliki uang cash dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhannya. Orang tersebut dapat mengembalikannya ke bank dengan menyicil namun disertai bunga sebagai bentuk investasinya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bank adalah sebagai perantara antara orang yang kelebihan uang dengan orang yang tidak memiliki uang cash dalam jumlah besar dalam keadaan mendesak. Di sini bank membantu orang yang membutuhkan dengan menggunakan uang yang bank peroleh dari tabungan deposito milik orang lain. Semuanya baik bank, orang yang berlebih dan yang membutuhkan sama-sama mendapatkan keuntungan. Dimana orang yang membutuhkan uang cash dalam jumlah besar dalam keadaan mendesak pun dapat teratasi masalahnya dengan mendapatkan pinjaman dari bank dan pengembaliannya dapat dicicil. Bunga dari pengembalian tersebut  merupakan keuntungan bank dan orang yang mendepositokan uangnya di bank.