Rabu, 27 Februari 2013

Jasa Perbankan: Bank Garansi

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Untuk meningkatkan keyakinan seseorang dan meminimalisir resiko kerugian disaat orang tersebut harus melibatkan pihak ketiga untuk menjalankan bisnisnya, perbankan dapat memberikan jasanya yang dikenal dengan sebutan Bank Garansi. Definisi Bank Garansi secara umum adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Bank Garansi memiliki banyak jenis antara lain Bank Garansi Tender (Bid Bond), Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond), Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond), Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond) dan masih ada beberapa lagi, agar lebih mudah memahaminya maka penggunaan dari Bank Garansi dapat diliustrasikan secara singkat pada paragraf selanjutnya.
Jika seseorang ingin membangun sebuah proyek baru yang besar misalnya seperti rumah makan (restaurant) maka pemilik proyek (bouwheer) pasti membutuhkan kontraktor (supplier) untuk mengembangkan usahanya seperti membutuhkan bahan-bahan untuk membangun restaurant. Oleh karena itu untuk memilih kontraktor yang baik (memenuhi syarat) maka perlu diadakannya tender. Apa sih tender itu? Tender adalah suatu proses penyeleksian yang melibatkan beberapa perusahaan lain untuk menentukan atau menetapkan calon kontraktor dan pemenangnya nanti akan bekerja sama dengan perusahaan yang mengadakan tender. Proses penyeleksiannya seperti menyerahkan proposal dan mempresentasikannya.
Pemilik proyek (bouwheer) sebaiknya meminta Bid Bond terlebih dahulu kepada peserta-peserta tender sebelum penyeleksian berlangsung, Kenapa? Karena hal ini bertujuan untuk menghindari pemunduran diri tiba-tiba dari kontraktor yang telah terpilih menjadi pemenang, sangat sesuai dengan tujuan Bank Garansi yaitu untuk meningkatkan keyakinan bouwheer dan meminimalisir resiko kerugian. Jika kontraktor tidak menepati janjinya maka dengan Bid Bond ini, bouwheer akan mendapatkan bayaran sebagai jaminannya.
Jadi berdasarkan ilustrasi sederhana di atas dapat dipahami dari definisi Bank Garansi bahwa yang menjadi pihak penerima jaminan adalah bouwheer sedangkan pihak yang dijamin maksudnya adalah kontraktor.

Selasa, 26 Februari 2013

Pengertian, Jenis dan Pertimbangan Pemberian Kredit

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Pengertian kredit menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Gampangnya, kredit adalah sama saja dengan hutang. Jika mendengar kata kedit, yang ada di dalam pikiran kita pastilah hutang. Tapi selain hutang, kredit juga mempunyai makna lain yaitu “kepercayaan” karena tanpa adanya kepercayaan tidak mungkin transaksi ini bisa terjadi.
Oleh karena itu Bank harus hati-hati dalam memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk memperkecil resiko. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan Bank sebelum menyalurkan kredit kepada nasabah, yang pertama adalah kepribadian. Dengan memiliki kepribadian yang baik, tentunya orang tidak akan pergi melarikan diri dari hutangnya kepada orang lain. Oleh karena itu, dari pihak bank harus mencari tahu dulu, apakah nasabahnya pernah bermasalah dengan hukum atau melakukan hal-hal yang bersifat kriminal (tercela) atau tidak. Kedua adalah kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjamannya kepada Bank adalah dengan melihat rasio-rasio keuangan perusahaan milik debitur, misalnya seperti ROA yang mencerminkan seberapa besar profitabilitas yang diperoleh perusahaan, CAR yang menunjukkan besarnya modal yang dimiliki perusahaan, semakin besar modal yang dimiliki maka dapat dikatakan perusahaan dianggap mampu menanggung resiko dari setiap pemberian kredit dan NPL yang mengukur ketidakpastian atau gagalnya pelunasan kredit yang telah diberikannya kepada pihak lain sehingga dapat menunjukkan kualitas kredit perusahaannya bermasalah (macet, tidak lancar) atau sebaliknya. Dan yang terakhir adalah jaminan, karena jaminan sangat dibutuhkan kreditur untuk berjaga-jaga seandainya debitur sudah bena-benar tidak bisa lagi mengembalikan pinjamannya. Pasti nilai jamina harus lebih besar dari pada nilai pinjaman itu sendiri seperti mobil, rumah dll.
Setelah hal-hal tersebut dilakukan dengan benar dan tepat maka barulah Bank berani untuk meminjamkan uang kepada nasabahnya (debitur) yang dianggap sudah memenuhi syarat di atas. Pinjaman atau kredit yang diberikan lembaga keuangan ada dua jenis dilihat dari tujuan pemakaiaanya, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. Kredit konsumtif merupakan kredit jangka pendek sampai menengah yang digunakan untuk kepentingan pribadi misalnya membeli perabotan rumah tangga, mobil, rumah secara kredit. Selanjutnya kredit produktif merupakan kredit jangka menengah hingga panjang yang dapat digunakan untuk investasi dan modal kerja. Kredit digunakan untuk investasi maksudnya untuk membuat suatu usaha baru agar memperoleh keuntungan atau penghasilan yang lebih besar lagi seperti membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Sedangkan kredit yang digunakan untuk modal kerja maksudnya berkaitan dengan proses dalam memproduksi barang ataupun jasa seperti membayar gaji pegawai, membeli bahan baku dll.