Kamis, 27 Oktober 2011

LAPORAN HASIL WAWANCARA DENGAN RUMAH MAKAN DEPOT SOTO LAMONGAN JAWA TIMUR

Kami (Geni, Luthfi dan Shinta) telah mewawancarai sebuah Rumah Makan DEPOT SOTO LAMONGAN milik Bapak Muhammad Zulianto, yang terletak di Pondok Ungu Permai, Bekasi. Bapak Zulianto sudah mendirikan Rumah Makan ini selama kurang lebih 30 tahun. Dan usaha beliau sudah berkembang ke berbagai wilayah dengan membuka cabang-cabang baru yang terletak di wilayah Cibubur, Pangandaran, Bandung, Jakarta.


MOTTO
“ Jangan pernah takut dengan kegagalan, anggaplah kegagalan itu sebagai suatu keberhasilan yang tertunda dan kita harus memperbaikinya. “
            Visi dan Misi bapak Zulianto dalam menjalankan usaha Rumah makan Depot Soto Lamongannya adalah sebagai berikut.

VISI
1)    Sebagai usaha untuk mencari rezeki dalam arti memberi nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
2)  Untuk mengembangkan potensi (kemampuan) memasak dalam keluarga.
3)  Menjadikan Rumah Makan yang memiliki cita rasa masakan yang tinggi dan dipercaya oleh masyarakat.

MISI
1) Selalu meningkatkan kualitas dalam pelayanan, baik dari segi kualitas masakannya, pelayanannya maupun fasilitasnya.
2)     Bersikap profesional dalam bekerja.
3)     Bermain sehat dan tidak saling menjatuhkan antar pedagang.
4)     Bertindak cepat dan berani ambil resiko.

Dalam mengelola dan menjalankan Rumah Makannya Bapak Zulianto menggunakan strategi sebagai berikut:
1.      Mencari dan memilih lokasi (tempat) yang strategis yang mudah dijangkau oleh konsumen
2.     Memilih pekerja (karyawan) yang memiliki kemampuan/skill dalam bidang memasak, dan juga cekatan (rajin).
3.      Penggunaan biaya yang standard namun menghasilkan masakan yang bercita rasa tinggi
4.      Menggunakan konsep Rumah Makan yang unik dengan menggunakan konsep Tradisional Jawa yang sudah jarang diangkat/ digunakan oleh rumah makan lainnya.
5.  Menjaga kualitas makanan dan cita rasa yang merupakan hasil dari resep turun temurun keluarga. 
6.  Menjalin kerjasama yang baik dengan beberapa orang (partner) untuk memberitahukan informasi tentang segala sesuatu tentang Rumah Makan DEPOT SOTO LAMONGAN milik Bapak Muhammad Zulianto.
7.    Memilih bahan makanan yang berkualitas dengan penggunaan dan pengolahan bahan masakan (makanan) yang baik.

Adapun prospek yang ingin dicapai oleh Bapak Zulianto dalam usaha rumah makannya ialah Membangun rumah makan di lokasi yang tetap dan strategis dengan menggunakan konsep tradisional Jawa.

Dari hasil wawancara kami dengan Bapak Zulianto, kami dapat menganalisa visi/ tujuan besar dengan misi/ upaya yang sudah Beliau lakukan. Menurut kami upaya Bapak Zulianto sudah tepat untuk mewujudkan prospeknya karena Beliau berusaha untuk memberikan kenyamanan bagi para tamunya baik dalam pelayanan maupun fasilitas serta mengembangkan cita rasa masakannya sehingga mereka dapat menikmati hidangan dengan senang. Selain itu Beliau memberikan nuansa yang berbeda yaitu dengan konsep tradisional Jawa dimana saat ini sudah terlalu banyak rumah makan yang menggunakan konsep modern atau bernuansa mewah.   

Disusun oleh:
1.     Geni Enka Lestari           (23211029)
2.     Luthfi Yuliana                 (24211180)
3.     Shinta Amelia Dwiputri  (29211160)
Kelas 1EB25
Universitas Gunadarma


Jumat, 14 Oktober 2011

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Pemerintah dan Swasta serta Pengertian Cateri Paribus

 Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Pemerintah dan Swasta

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Jenis-jenis BUMN di Indonesia ada 3, yaitu:
  1. Perjan                                                                                                                                Perusahaan Jawatan (perjan) memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Ciri-ciri:
  •  memberikan pelayanan kepada masyarakat
  •  merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
  1. Perum                                                                                                                                Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
Ciri-ciri:
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  •  Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  1. Persero                                                                                                                             Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya setengahnya dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuan untuk mengejar keuntungan. Contoh: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk:
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Ciri-ciri:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  •  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  •  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas Negara  
       
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Jenis-jenis BUMS di Indonesia ada 4, yaitu:

1.      Perusahaan Perseorangan 
      Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran.
      • Keunggulan
o   pemilik dituntut untuk untuk kreatif dan giat bekerja.
o   Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri.
o   Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin.
o   Saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat.
o   Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.
      • Kelemahan
o   Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri.
o   Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik tunggal.
o   Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul sendiri, dengan jaminan seluruh harta.

2.      Firma
Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara.

3.      Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV, yaitu:
  • Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
  • Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
4.      Persekutuan Terbatas (PT)
Persekutuan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris. Berdasarkan sahamnya PT dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • PT tertutup Saham dalam PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
  • PT terbuka Dalam PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk (terbuka) di belakang nama perseronya. 
Cateri Paribus

Hukum Permintaan
Jumlah permintaan akan berbanding terbalik dengan harga barang yang diminta. Bunyi Hukum Permintaan “ Bila harga satu barang naik, maka permintaan terhadap barang akan berkurang. Dan apabila harga turun, maka permintaan terhadap barang akan bertambah”
Hukum Permintaan akan berlaku, apabila terpenuhi syarat-syarat Cateri Paribus:
1. Pendapatan konsumen tetap
2. Kebutuhan konsumen tetap
3. Selera kosumen tetap
4. Harga bara-barang lain tetap
5. Tidak ada barang pengganti
6. Perubahan harga dianggap tidak akan berkelanjutan
7. Barang yang dibeli bukan merupakan barang Prestige
Hukum Penawaran
Jumlah Penawaran berbanding lurus dengan harga barang. Bunyi Hukum Penawaran “Bila harga naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan bertambah. Sebaliknya bila harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan berkurang”

Sumber: