Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Pemerintah dan Swasta
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Jenis-jenis BUMN di Indonesia ada 3, yaitu:
- Perjan Perusahaan Jawatan (perjan) memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Ciri-ciri:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
- Perum Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
Ciri-ciri:
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Persero Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya setengahnya dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuan untuk mengejar keuntungan. Contoh: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk:
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Ciri-ciri:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas Negara
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Jenis-jenis BUMS di Indonesia ada 4, yaitu:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran.
- Keunggulan
o pemilik dituntut untuk untuk kreatif dan giat bekerja.
o Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri.
o Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin.
o Saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat.
o Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.
- Kelemahan
o Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri.
o Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik tunggal.
o Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul sendiri, dengan jaminan seluruh harta.
2. Firma
Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV, yaitu:
Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV, yaitu:
- Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
- Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
4. Persekutuan Terbatas (PT)
Persekutuan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris. Berdasarkan sahamnya PT dibedakan menjadi 2, yaitu :
- PT tertutup Saham dalam PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
- PT terbuka Dalam PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk (terbuka) di belakang nama perseronya.
Cateri Paribus
Hukum Permintaan
Jumlah permintaan akan berbanding terbalik dengan harga barang yang diminta. Bunyi Hukum Permintaan “ Bila harga satu barang naik, maka permintaan terhadap barang akan berkurang. Dan apabila harga turun, maka permintaan terhadap barang akan bertambah”
Hukum Permintaan akan berlaku, apabila terpenuhi syarat-syarat Cateri Paribus:
1. Pendapatan konsumen tetap
2. Kebutuhan konsumen tetap
3. Selera kosumen tetap
4. Harga bara-barang lain tetap
5. Tidak ada barang pengganti
6. Perubahan harga dianggap tidak akan berkelanjutan
7. Barang yang dibeli bukan merupakan barang Prestige
Jumlah permintaan akan berbanding terbalik dengan harga barang yang diminta. Bunyi Hukum Permintaan “ Bila harga satu barang naik, maka permintaan terhadap barang akan berkurang. Dan apabila harga turun, maka permintaan terhadap barang akan bertambah”
Hukum Permintaan akan berlaku, apabila terpenuhi syarat-syarat Cateri Paribus:
1. Pendapatan konsumen tetap
2. Kebutuhan konsumen tetap
3. Selera kosumen tetap
4. Harga bara-barang lain tetap
5. Tidak ada barang pengganti
6. Perubahan harga dianggap tidak akan berkelanjutan
7. Barang yang dibeli bukan merupakan barang Prestige
Hukum Penawaran
Jumlah Penawaran berbanding lurus dengan harga barang. Bunyi Hukum Penawaran “Bila harga naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan bertambah. Sebaliknya bila harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan berkurang”
Sumber:
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapus