Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan 1. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Maret 2013

Peran Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Bank Sental adalah bank dari segala bank, maksudnya semua bank yang tersebar di seluruh Indonesia diatur dan diawasi sistem kerjanya oleh Bank Sental. Karena Bank Sentral bertujuan untuk menjaga stabilitas (keseimbangan) nilai mata uang (rupiah) baik tehadap barang dan jasa (dilihat dari laju inflasi) maupun terhadap mata uang negara lain (dilihat dari kurs valuta asing), tentunya berbeda dengan bank-bank umum lainnya yang  bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat baik dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya demi meningkatkan taraf hidup masyarakat (UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998). Demi tercapainya tujuan Bank Indonesia, maka BI harus melaksanakan ketiga tugasnya (biasa disebut 3 pilar) dengan baik yaitu, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur dan mengawasi bank. Di sini yang akan dibahas lebih lanjut hanyalah tugas BI yang pertama yaitu Kebijakan Moneter.
Dalam kebijakan moneter ini Bank Indonesia bertujuan untuk mengatur jumlah uang yang beredar (JUB), maksudnya mengatur banyaknya jumlah uang yang dikeluarkan oleh BI ke tangan masyarakat. Program-program dari kebijakan moneter ini antara lain;
  1. Operasi Pasar Terbuka, adalah cara BI mengendalikan JUB dengan surat harga pemerintah seperti SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SBPU (Surat Berharga pasar uang). Jika BI ingin mengurangi JUB maka BI menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat, tetapi jika BI ingin menambah JUB maka BI membeli surat berharga pemerintah di Pasar Uang.
  2. Politik Diskonto, adalah cara BI mengendalikan JUB dengan tingkat bunga.  Jika BI ingin mengurangi JUB maka BI menaikkan tingkat bunga pada bank umum, sebaliknya jika BI ingin menambah JUB maka BI menurunkan tingkat bunga pada bank umum.
  3. Rasio Cadangan Wajib, adalah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada BI, sehingga jika BI ingin mengurangi JUB maka BI menaikkan rasion cadangan wajib sedangkan jika BI ingin mengurangi JUB maka BI menaikkan rasio ini.
Referensi:

Sabtu, 09 Maret 2013

Jasa Perbankan: Letter of Credit

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Letter of Credit (L/C) atau dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu dari jasa-jasa perbankan yang biasa digunakan dalam kegiatan eksport-import. Jasa perbankan ini sangat berguna untuk mengurangi resiko penipuan dan memberikan ketenangan  terhadap rasa ketidakpercayaan yang sangat tinggi antara eksportir dengan importir, hal ini tentu sangat wajar  karena transaksi jual-beli barang tersebut terjadi di negara yang berbeda, pasti diantara kedua belah pihak belum begitu mengenal secara baik atau bahkan mungkin saja belum pernah bertatap muka. Untuk memahami Letter of Credit dengan mudah, maka mekanismenya akan dibahas pada paragaraf selanjutnya.
Jika eksportir (penjual) dan importir (pembeli) sudah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli akan suatu barang, maka pembeli perlu membuat surat kontrak penjualan yang berisi tentang syarat-syarat transaksi dan kondisi akan barang yang diperjualbelikan baik dari kualitas maupun kuantitas.
Setelah itu Appilcant (pembeli) dapat melampirkan kontrak penjualan tersebut kepada Bank untuk menerbitkan L/C untuk menjamin Applicant bahwa setelah ia membayar, ia akan mendapatkan barangnya dan barang tersebut harus sesuai dengan kontrak penjualan yang sudah tertera pada L/C. Bank yang memproses ini disebut dengan Bank Pembuka (Issuing Bank). Perlu diketahui juga bahwa siapa yang berniat menerbitkan L/C, maka dia harus disebut Applicant. Karena dalam hal ini adalah pembeli maka pembelilah yang kita sebut dengan Appilcant, berarti penjualnya yang kita sebut dengan Beneficiary.
Sekarang giliran Issuing Bank yang memberikan nasihat-nasihat, petunjuk kepada Beneficiary dalam menjual produknya tersebut, sehingga disini peran Bank berubah menjadi Advising Bank dari Issuing Bank. Karena transaksi ini terjadi di dua negara yang berbeda, sehingga jarak advising Bank dengan Beneficiary sangatlah jauh, maka Advising Bank di negara Applicant dapat digantikan perannya oleh Bank yang ada di negara Beneficiary. Jadi dalam hal ini memang memerlukan 2 bank, yang satu di negara Applicant sebagai Issuing Bank dan satunya lagi di negara Beneficiary sebagai  Advising Bank. Tetapi sebenarnya, Jika L/C dilakukan dalam negeri sehingga yang digunakan Letter of Credit Local yang dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), maka disini peran Issuing Bank dan Advising Bank cukup dengan satu bank saja karena jaraknya terjangkau.
Setelah itu Beneficiary akan membawa dokumen-dokumen penting ke Bank (mengenai pengiriman produknya ke Applicant) untuk dinegoisasikan oleh Bank, apakah semua dokumennya sudah lengkap dan sesuai dengan apa yang tertera di L/C (dalam proses ini Bank berperan sebagai Negotiating Bank), jika sudah lengkap dan sesuai dengan L/C maka Negotiating Bank akan melakukan pembayaran ke Benefeciar atas penjualan yang telah dilakukannya. Kemudian Issuing Bank akan menagih piutangnya pada Applicant untuk menyerahkan semua dokumen dan barang-barangnya tesebut.

Jumat, 08 Maret 2013

Jasa Perbankan: KLIRING

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Bank ingin memberikan jasanya dengan melayani nasabahnya yang ingin menagih piutang atau melunasi hutang melalui antar bank dengan menggunakan (tukar-menukar) warkat kliring agar lebih mudah, cepat dan aman. Nah, proses perhitungan dari tukar-menukar warkat kliring antar bank tersebut dan yang diatur oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan pengertian dari kliring. Jadi kliring juga merupakan salah satu dari berbagai jasa perbankan. Sedangkan warkat kliring merupakan alat pembayaran bukan tunai yang sudah diatur dalam perundang-undangan antara lain seperti cek, nota debet, nota kredit, bilyet giro, surat bukti transfer dan wesel.
Agar dapat memahami kliring dengan baik maka perlu diilustrasikan sebagai berikut; Misalnya Nina ingin mengirimkan uangnya ke Anna dalam jumlah yang sangat besar dengan menggunakan cek. Karena bank yang dimiliki Nina dengan bank yang dimiliki Anna berbeda maka nantinya ini akan terjadi proses kliring. Anggap saja bank yang Nina pakai adalah Bank x sedangkan bank yang Anna pakai adalah Bank y. Untuk mencairkan cek tersebut Anna menyerahkan cek itu ke banknya yaitu Bank y, kemudian Bank y akan menyerahkan cek tersebut ke BI, di situlah proses pengkliringan warkat (cek) terjadi. BI akan melanjutkan kliring tersebut ke Bank x, untuk meminta persetujuan dan validasi bahwa memang cek itu sah dan dananya ada. Jika tidak ada penolakan, maka BI akan memotong saldo rekening koran  Bank x dan  menambahkannya ke saldo rekening koran Bank y. Dengan demikian ayat jurnalnya akan menjadi seperti berikut:
-         Bank Indonesia:    Rekening Koran Bank x (-)                              
                          Rekening Koran Bank y (+)                           
-          Bank X:                 Giro Nina (-)                                
                                      Rekening Koran BI (+)                                      
-          Bank Y:                 Rekening Koran BI (-)                                   
                          Tabungan Anna (+)                               
Seringkali kita mendengar istilah kalah kliring, apa yang dimaksud dengan kalah kliring? Kalah kliring adalah keadaaan suatu Bank dimana jumlah pembayaran kewajiban warkat lebih besar dari pada jumlah penagihan piutang warkat, maksudnya jika pemotongan saldo rekening Bank x oleh BI (kliring masuk) untuk melunasi kewajiban Bank x terhadap bank lain lebih banyak dibandingan dengan penambahan saldo rekening Bank x dari BI (kliring keluar) untuk melunasi piutang Bank x dari bank lain.

Rabu, 27 Februari 2013

Jasa Perbankan: Bank Garansi

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Untuk meningkatkan keyakinan seseorang dan meminimalisir resiko kerugian disaat orang tersebut harus melibatkan pihak ketiga untuk menjalankan bisnisnya, perbankan dapat memberikan jasanya yang dikenal dengan sebutan Bank Garansi. Definisi Bank Garansi secara umum adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Bank Garansi memiliki banyak jenis antara lain Bank Garansi Tender (Bid Bond), Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond), Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond), Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond) dan masih ada beberapa lagi, agar lebih mudah memahaminya maka penggunaan dari Bank Garansi dapat diliustrasikan secara singkat pada paragraf selanjutnya.
Jika seseorang ingin membangun sebuah proyek baru yang besar misalnya seperti rumah makan (restaurant) maka pemilik proyek (bouwheer) pasti membutuhkan kontraktor (supplier) untuk mengembangkan usahanya seperti membutuhkan bahan-bahan untuk membangun restaurant. Oleh karena itu untuk memilih kontraktor yang baik (memenuhi syarat) maka perlu diadakannya tender. Apa sih tender itu? Tender adalah suatu proses penyeleksian yang melibatkan beberapa perusahaan lain untuk menentukan atau menetapkan calon kontraktor dan pemenangnya nanti akan bekerja sama dengan perusahaan yang mengadakan tender. Proses penyeleksiannya seperti menyerahkan proposal dan mempresentasikannya.
Pemilik proyek (bouwheer) sebaiknya meminta Bid Bond terlebih dahulu kepada peserta-peserta tender sebelum penyeleksian berlangsung, Kenapa? Karena hal ini bertujuan untuk menghindari pemunduran diri tiba-tiba dari kontraktor yang telah terpilih menjadi pemenang, sangat sesuai dengan tujuan Bank Garansi yaitu untuk meningkatkan keyakinan bouwheer dan meminimalisir resiko kerugian. Jika kontraktor tidak menepati janjinya maka dengan Bid Bond ini, bouwheer akan mendapatkan bayaran sebagai jaminannya.
Jadi berdasarkan ilustrasi sederhana di atas dapat dipahami dari definisi Bank Garansi bahwa yang menjadi pihak penerima jaminan adalah bouwheer sedangkan pihak yang dijamin maksudnya adalah kontraktor.

Selasa, 26 Februari 2013

Pengertian, Jenis dan Pertimbangan Pemberian Kredit

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Pengertian kredit menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Gampangnya, kredit adalah sama saja dengan hutang. Jika mendengar kata kedit, yang ada di dalam pikiran kita pastilah hutang. Tapi selain hutang, kredit juga mempunyai makna lain yaitu “kepercayaan” karena tanpa adanya kepercayaan tidak mungkin transaksi ini bisa terjadi.
Oleh karena itu Bank harus hati-hati dalam memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk memperkecil resiko. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan Bank sebelum menyalurkan kredit kepada nasabah, yang pertama adalah kepribadian. Dengan memiliki kepribadian yang baik, tentunya orang tidak akan pergi melarikan diri dari hutangnya kepada orang lain. Oleh karena itu, dari pihak bank harus mencari tahu dulu, apakah nasabahnya pernah bermasalah dengan hukum atau melakukan hal-hal yang bersifat kriminal (tercela) atau tidak. Kedua adalah kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjamannya kepada Bank adalah dengan melihat rasio-rasio keuangan perusahaan milik debitur, misalnya seperti ROA yang mencerminkan seberapa besar profitabilitas yang diperoleh perusahaan, CAR yang menunjukkan besarnya modal yang dimiliki perusahaan, semakin besar modal yang dimiliki maka dapat dikatakan perusahaan dianggap mampu menanggung resiko dari setiap pemberian kredit dan NPL yang mengukur ketidakpastian atau gagalnya pelunasan kredit yang telah diberikannya kepada pihak lain sehingga dapat menunjukkan kualitas kredit perusahaannya bermasalah (macet, tidak lancar) atau sebaliknya. Dan yang terakhir adalah jaminan, karena jaminan sangat dibutuhkan kreditur untuk berjaga-jaga seandainya debitur sudah bena-benar tidak bisa lagi mengembalikan pinjamannya. Pasti nilai jamina harus lebih besar dari pada nilai pinjaman itu sendiri seperti mobil, rumah dll.
Setelah hal-hal tersebut dilakukan dengan benar dan tepat maka barulah Bank berani untuk meminjamkan uang kepada nasabahnya (debitur) yang dianggap sudah memenuhi syarat di atas. Pinjaman atau kredit yang diberikan lembaga keuangan ada dua jenis dilihat dari tujuan pemakaiaanya, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. Kredit konsumtif merupakan kredit jangka pendek sampai menengah yang digunakan untuk kepentingan pribadi misalnya membeli perabotan rumah tangga, mobil, rumah secara kredit. Selanjutnya kredit produktif merupakan kredit jangka menengah hingga panjang yang dapat digunakan untuk investasi dan modal kerja. Kredit digunakan untuk investasi maksudnya untuk membuat suatu usaha baru agar memperoleh keuntungan atau penghasilan yang lebih besar lagi seperti membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Sedangkan kredit yang digunakan untuk modal kerja maksudnya berkaitan dengan proses dalam memproduksi barang ataupun jasa seperti membayar gaji pegawai, membeli bahan baku dll.

Selasa, 29 Januari 2013

Apa sih Bank itu?

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jadi dapat disimpulkan bahwa bank memiliki tiga tugas yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Sederhananya bank dapat disimbolkan sebagai kedua tangan kita, tangan kanan untuk memperoleh keuangan dan tangan kiri untuk investasi, hal ini hanya untuk memudahkan kita dalam memahami arti bank itu sendiri secara gambaran umum. Setiap orang memiliki kondisi yang pastinya berbeda, ada orang yang memiliki uang berlebih dan sebaliknya. Orang yang kelebihan uang pastinya cenderung untuk menabung di bank dari pada menabung sendiri di rumah, mengapa? Karena menabung di bank jauh lebih aman dan jumlah uang tabungan kita pun menjadi bertambah namun ada sayaratnya yaitu sampai jangka waktu tertentu yang sudah disepakati antara ke dua belah pihak, uang baru bisa diambil atau di gunakan agar si pemilik uang tidak mengambil uang seenaknya, hal ini biasa dinamakan deposito. Memangnya untuk apa bank menahan uang tersebut? Agar bank juga dapat memutar uang tersebut untuk dijadikan investasi dengan cara meminjamkan uang kepada orang yang tidak memiliki uang cash dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhannya. Orang tersebut dapat mengembalikannya ke bank dengan menyicil namun disertai bunga sebagai bentuk investasinya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bank adalah sebagai perantara antara orang yang kelebihan uang dengan orang yang tidak memiliki uang cash dalam jumlah besar dalam keadaan mendesak. Di sini bank membantu orang yang membutuhkan dengan menggunakan uang yang bank peroleh dari tabungan deposito milik orang lain. Semuanya baik bank, orang yang berlebih dan yang membutuhkan sama-sama mendapatkan keuntungan. Dimana orang yang membutuhkan uang cash dalam jumlah besar dalam keadaan mendesak pun dapat teratasi masalahnya dengan mendapatkan pinjaman dari bank dan pengembaliannya dapat dicicil. Bunga dari pengembalian tersebut  merupakan keuntungan bank dan orang yang mendepositokan uangnya di bank.