Senin, 01 Juli 2013

World Financial Flow

Motif seseorang memegang uang ada 3 yaitu untuk bertransaksi, berjaga-jaga dan berspekulasi  (memperoleh keuntungan). Namun kendalanya, tidak semua orang mudah mendapatkan uang sehingga salah satu caranya adalah dengan meminjam. Ada 3 syarat jika kita ingin meminjam uang kepada seseorang, yaitu kenal dengan orangnya, ada uangnya untuk dipinjamkan dan ada kepercayaan dari si pihak yang meminjamkan. Jika semua itu tidak ada atau salah satunya tidak ada, maka pinjam-meminjam uang tidak akan berjalan dengan baik atau bahkan tidak bisa terjadi sama sekali. Oleh karena itu, munculah Lembaga Keuangan yang biasa disebut bank.


Bank berfungsi sebagai perantara antara orang yang kelebihan dana dengan orang yang kekurangan dana. Secara singkat, akan dijelaskan bagaimana sistem kerja bank tersebut. Orang-orang yang kelebihan dana ingin mencari keuntungan dengan menyimpan uangnya di bank (deposito). Sebenarnya uang-uang tersebut akan diputarkan untuk dipinjami kepada orang-orang yang meminjam uang pada bank (kredit). Bunga kredit > bunga deposito, dan selisihnya itulah  merupakan keuntungan bank.

Di saat suku bunga tinggi, orang-orang yang kelebihan dana akan lebih tertarik untuk mendepositokan uangnya di bank daripada berinvestasi di pasar modal. Sebaliknya, jika suku bunga rendah, mereka akan lebih tertarik untuk berinvestasi di pasar modal dengan membeli saham dan membeli obligasi.

Sedangkan bagi orang-orang yang membutuhkan dana, di saat suku bunga rendah mereka tidak keberatan untuk meminjam uang pada bank. Tetapi saat suku bunga tinggi, mereka akan mencari dana dengan cara lain untuk menghindari pembayaran bunga yang tinggi seperti menjual saham (cukup dengan membayar dividen saja), atau menerbitkan obligasi dengan diskonto (discount) agar investor tertarik.

Dalam kasus lain, jika seorang nasabah yang meminjam dana pada bank tiba-tiba meninggal di saat kewajibannya belum lunas maka resiko inilah yang harus ditanggung oleh bank. Kejadian tersebut merupakan mekanisme risk transfer. Maka untuk mengatasi masalah tersebut, bank mengajak asuransi untuk bekerja sama. Asuransi mau menanggung resiko bank tersebut asal bank bersedia untuk membayar premi kepada asuransi yang telah disepakati bersama. Mekanismenya akan dijelaskan di bawah ini.

Keterangan:
  • Premi= 1 juta
  • Uang pertanggungan (UP)= 100 juta
UP adalah jumlah hutang nasabah kepada bank yang belum terbayarkan


Bank mengajak asuransi B, bank setuju membayar premi 1 juta dan asuransi membayar UP 100 juta. Namun kenyataannya asuransi B hanya mampu membayar UP 20 juta sehingga ia mengajak asuransi C. 


Di Indonesia hanya sampai tahap reasuransi, tapi di luar negeri masih ada tahap retrosasi, yaitu jika asuransi C juga kenyataannya hanya mampu membayar UP 25 juta bukan 80 juta. Maka asuransi C akan mengajak asuransi D.


Agar asuransi D dapat membayar UP 55 juta, maka premi yang dia dapat diberikan kepada MI (Management Investment) untuk dinvestasikan di pasar modal dengan membeli saham atau membeli obligasi.


Ternyata MI membuat banyak perusahaan yaitu perusahaan E, F, dan G untuk membeli saham bank A di pasar modal sebanyak 80%. Sehingga bisa disimpulkan bahwa memang sudah seharusnya bank A  bekerja sama dengan asuransi B dulu, karena nantinya asuransi B akan mengajak asuransi C, kemudian asuransi C akan mengajak asuransi D, yang bisa dibilang berkuasa 80% atas bank A. Mengapa bank A tidak langsung saja mengajak asuransi D? Tahap yang panjang ini dilakukan agar UP yang ditanggung asuransi D bisa lebih kecil yaitu 55 juta tidak 100 juta atau bahkan tidak sama sekali (jika seandainya asuransi B dan C mampu). Karena bagaimanan pun juga, asuansi D dan bank A merupakan satu kesatuan. Jika asuransi D menanggung UP 100 juta, itu sama saja bank A yang menanggung UP 100 juta.

Di luar kasus asuransi, bank juga mempunyai masalah lain, yaitu dimana saat bank lebih banyak memiliki nasabah yang menabung dari pada nasabah yang meminjam dana. Jika seperti ini keadaanya, bank akan kesulitan memberikan bunga deposito kepada para nasabahnya yang menabung dan untuk dirinya sendiri.  Oleh karena itu, bank berusaha mencari dana lain dengan membentuk suatu peusahaan leasing.


Leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh lessee (pihak pemakai barang) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Lessor (perusahaan leasing) bisa memiliki barang-barang yang nantinya akan dipinjami kepada lesse, dengan membeli kepada supplier. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, sebenarnya leasing merupakan perantara anatara lessee (konsumen) dengan supplier, karena suku bunga yang terlalu tinggi, konsumen mungkin enggan atau merasa berat meminjam dana langsung pada bank (misalnya untuk membeli transportasi mobil) makanya konsumen lebih tertarik memilih leasing, hal inilah yang dimanfaatkan bank.

Analisis Jurnal 1

Tema: Kartu kredit elektronik

Pengarang: Kamal A. M. Al-Qudah, Sulieman Ibraheem Shelash Al-Hawary, dan Mahmoud Akeel Salameh Al-Mehsen          

Tahun: 2012

Judul: Electronic Credit Cards Usage And Their Impact On Bank’s Profitability: The Rate of Return on Owners Equity Model

Latar Belakang Masalah
Dekade sebelumnya telah melihat perkembangan yang besar karena perkembangan pesat dalam dunia teknologi dan komunikasi, yang pada gilirannya menyebabkan munculnya sarana elektronik dan penggunaannya di segala bidang, sampai menjadi sarana yang sangat diperlukan untuk semua orang di masyarakat, membuat banyak prosedur kontrak dilakukan melalui sistem elektronik komputerisasi sebagai alternatif modern, untuk kontrak tradisional dilakukan dengan surat menyurat dan telegram, karena kecepatan dan ketepatan dalam menyusun kontrak, dan mudah dikenali dengan cara elektronik. Salah satu produk kemajuan ini di bidang teknologi dan teknologi komunikasi adalah munculnya kartu kredit elektronik (Abu Al-Ezz, 2008). Bank adalah bagian dari lingkungan global, bank-bank komersial yang beroperasi di Yordania telah dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dalam dunia komunikasi, yang mengharuskan bank-bank bekerja untuk beradaptasi dan mengatasi perubahan yang cepat dalam dunia persaingan dalam rangka untuk memastikan kelangsungan hidup mereka.

Masalah
Peningkatan penjualan kartu kredit berdampak pada peningkatan pendapatan dari kartu-kartu yang tentu mengarah ke return on equity. Oleh karena itu, penelitian ini datang untuk mendiskusikan dampak dari penggunaan kartu kredit elektronik di profitabilitas bank komersial yang beroperasi di Yordania, dengan menggunakan tingkat pengembalian pada model ekuitas pemilik.

Metodologi
-          Data
Populasi penelitian terdiri dari bank-bank komersial yang beroperasi di Yordania yang terdaftar di Financial Market Amman untuk periode (2003-2007). Sampel penelitian ini adalah bank-bank komersial yang beroperasi di Yordania bahwa kartu kredit masalah dan memiliki data keuangan yang tersedia untuk menghitung nilai-nilai variabel untuk periode 2003-2007.
-          Variabel

  1. Kartu kredit Elektronik (ECC): kartu yang memberikan pemegang kemampuan untuk membeli barang dan jasa pada setiap saat, sehingga ia dapat membayar bank dalam waktu yang terlambat. Jika pemegang kartu tidak dapat sepenuhnya membayar kembali jumlah pinjaman pada bulan ini, dia diperbolehkan untuk memutar sebagian atau seluruh jumlah yang dipinjam ke bulan berikutnya dalam mempertahankan untuk menarik untuk ditambahkan dalam saldo debet.
  2. Nomor kartu kredit Elektronik (NECC): jumlah kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank selama periode waktu tertentu.
  3. Jenis kartu kredit elektronik (TECC): Berbagai jenis kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank, seperti kartu Visa dan kartu MasterCard.
  4.  Biaya operasional untuk kartu kredit elektronik (OECC): biaya yang dialokasikan untuk mengeluarkan kartu elektronik selama periode waktu tertentu.
  5. Volume investasi di kartu kredit elektronik (IOCC): Alokasi bagian sumber daya keuangan Bank di bidang kartu kredit elektronik sehingga mengarah ke memaksimalkan laba dari sumber ini.
  6. Pendapatan dari kartu kredit elektronik (NICC): Jumlah keuntungan yang dihasilkan dari Kartu kredit elektronik setelah dikurangi nilai jika elektronik.
  7. Profitabilitas (PR): Penggunaan indikator keuangan untuk mengukur pencapaian tujuan keuangan bank yang ditetapkan selama periode waktu tertentu. Berdasarkan penelitian sebelumnya, tingkat return on equity (ROE) sebagai ukuran profitabilitas bank terpilih.

Hasil
Berdasarkan kajian literatur dan uji hipotesis, penelitian ini menyimpulkan bahwa bank komersial yang beroperasi di Yordania difokuskan pada peningkatan penerbitan kartu kredit sebagai layanan perbankan elektronik, karena memiliki dampak positif terhadap peningkatan laba bersih yang dihasilkan dari kartu kredit, yang pada gilirannya menyebabkan peningkatan tingkat ROE. Komersial bank juga mengalokasikan sebagian besar dari aset keuangan untuk biaya operasional yang berkaitan dengan kartu kredit karena dampak yang signifikan terhadap peningkatan aset keuangan dari bank. Selain itu, bank komersial yang beroperasi di Yordania sebagian besar keuangannya untuk meningkatkan volume investasi di kartu kredit karena dampak yang signifikan dalam meningkatkan aset keuangan bank, dan karena dampak positif dalam meningkatkan proporsi pendapatan bersih dari kartu ini. Akhirnya, bank komersial yang beroperasi di Yordania mencoba untuk meningkatkan pendapatan yang dihasilkan dari kartu kredit, karena itu merupakan sumber daya keuangan bank, yang disebabkan profitabilitas tinggi pada bank komersial yang beroperasi di Yordania yang diwakili oleh pengembalian atas ekuitas.

Rabu, 20 Maret 2013

Peran Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Bank Sental adalah bank dari segala bank, maksudnya semua bank yang tersebar di seluruh Indonesia diatur dan diawasi sistem kerjanya oleh Bank Sental. Karena Bank Sentral bertujuan untuk menjaga stabilitas (keseimbangan) nilai mata uang (rupiah) baik tehadap barang dan jasa (dilihat dari laju inflasi) maupun terhadap mata uang negara lain (dilihat dari kurs valuta asing), tentunya berbeda dengan bank-bank umum lainnya yang  bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat baik dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya demi meningkatkan taraf hidup masyarakat (UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998). Demi tercapainya tujuan Bank Indonesia, maka BI harus melaksanakan ketiga tugasnya (biasa disebut 3 pilar) dengan baik yaitu, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur dan mengawasi bank. Di sini yang akan dibahas lebih lanjut hanyalah tugas BI yang pertama yaitu Kebijakan Moneter.
Dalam kebijakan moneter ini Bank Indonesia bertujuan untuk mengatur jumlah uang yang beredar (JUB), maksudnya mengatur banyaknya jumlah uang yang dikeluarkan oleh BI ke tangan masyarakat. Program-program dari kebijakan moneter ini antara lain;
  1. Operasi Pasar Terbuka, adalah cara BI mengendalikan JUB dengan surat harga pemerintah seperti SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SBPU (Surat Berharga pasar uang). Jika BI ingin mengurangi JUB maka BI menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat, tetapi jika BI ingin menambah JUB maka BI membeli surat berharga pemerintah di Pasar Uang.
  2. Politik Diskonto, adalah cara BI mengendalikan JUB dengan tingkat bunga.  Jika BI ingin mengurangi JUB maka BI menaikkan tingkat bunga pada bank umum, sebaliknya jika BI ingin menambah JUB maka BI menurunkan tingkat bunga pada bank umum.
  3. Rasio Cadangan Wajib, adalah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada BI, sehingga jika BI ingin mengurangi JUB maka BI menaikkan rasion cadangan wajib sedangkan jika BI ingin mengurangi JUB maka BI menaikkan rasio ini.
Referensi:

Sabtu, 09 Maret 2013

Jasa Perbankan: Letter of Credit

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Letter of Credit (L/C) atau dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu dari jasa-jasa perbankan yang biasa digunakan dalam kegiatan eksport-import. Jasa perbankan ini sangat berguna untuk mengurangi resiko penipuan dan memberikan ketenangan  terhadap rasa ketidakpercayaan yang sangat tinggi antara eksportir dengan importir, hal ini tentu sangat wajar  karena transaksi jual-beli barang tersebut terjadi di negara yang berbeda, pasti diantara kedua belah pihak belum begitu mengenal secara baik atau bahkan mungkin saja belum pernah bertatap muka. Untuk memahami Letter of Credit dengan mudah, maka mekanismenya akan dibahas pada paragaraf selanjutnya.
Jika eksportir (penjual) dan importir (pembeli) sudah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli akan suatu barang, maka pembeli perlu membuat surat kontrak penjualan yang berisi tentang syarat-syarat transaksi dan kondisi akan barang yang diperjualbelikan baik dari kualitas maupun kuantitas.
Setelah itu Appilcant (pembeli) dapat melampirkan kontrak penjualan tersebut kepada Bank untuk menerbitkan L/C untuk menjamin Applicant bahwa setelah ia membayar, ia akan mendapatkan barangnya dan barang tersebut harus sesuai dengan kontrak penjualan yang sudah tertera pada L/C. Bank yang memproses ini disebut dengan Bank Pembuka (Issuing Bank). Perlu diketahui juga bahwa siapa yang berniat menerbitkan L/C, maka dia harus disebut Applicant. Karena dalam hal ini adalah pembeli maka pembelilah yang kita sebut dengan Appilcant, berarti penjualnya yang kita sebut dengan Beneficiary.
Sekarang giliran Issuing Bank yang memberikan nasihat-nasihat, petunjuk kepada Beneficiary dalam menjual produknya tersebut, sehingga disini peran Bank berubah menjadi Advising Bank dari Issuing Bank. Karena transaksi ini terjadi di dua negara yang berbeda, sehingga jarak advising Bank dengan Beneficiary sangatlah jauh, maka Advising Bank di negara Applicant dapat digantikan perannya oleh Bank yang ada di negara Beneficiary. Jadi dalam hal ini memang memerlukan 2 bank, yang satu di negara Applicant sebagai Issuing Bank dan satunya lagi di negara Beneficiary sebagai  Advising Bank. Tetapi sebenarnya, Jika L/C dilakukan dalam negeri sehingga yang digunakan Letter of Credit Local yang dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), maka disini peran Issuing Bank dan Advising Bank cukup dengan satu bank saja karena jaraknya terjangkau.
Setelah itu Beneficiary akan membawa dokumen-dokumen penting ke Bank (mengenai pengiriman produknya ke Applicant) untuk dinegoisasikan oleh Bank, apakah semua dokumennya sudah lengkap dan sesuai dengan apa yang tertera di L/C (dalam proses ini Bank berperan sebagai Negotiating Bank), jika sudah lengkap dan sesuai dengan L/C maka Negotiating Bank akan melakukan pembayaran ke Benefeciar atas penjualan yang telah dilakukannya. Kemudian Issuing Bank akan menagih piutangnya pada Applicant untuk menyerahkan semua dokumen dan barang-barangnya tesebut.

Jumat, 08 Maret 2013

Jasa Perbankan: KLIRING

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Bank ingin memberikan jasanya dengan melayani nasabahnya yang ingin menagih piutang atau melunasi hutang melalui antar bank dengan menggunakan (tukar-menukar) warkat kliring agar lebih mudah, cepat dan aman. Nah, proses perhitungan dari tukar-menukar warkat kliring antar bank tersebut dan yang diatur oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan pengertian dari kliring. Jadi kliring juga merupakan salah satu dari berbagai jasa perbankan. Sedangkan warkat kliring merupakan alat pembayaran bukan tunai yang sudah diatur dalam perundang-undangan antara lain seperti cek, nota debet, nota kredit, bilyet giro, surat bukti transfer dan wesel.
Agar dapat memahami kliring dengan baik maka perlu diilustrasikan sebagai berikut; Misalnya Nina ingin mengirimkan uangnya ke Anna dalam jumlah yang sangat besar dengan menggunakan cek. Karena bank yang dimiliki Nina dengan bank yang dimiliki Anna berbeda maka nantinya ini akan terjadi proses kliring. Anggap saja bank yang Nina pakai adalah Bank x sedangkan bank yang Anna pakai adalah Bank y. Untuk mencairkan cek tersebut Anna menyerahkan cek itu ke banknya yaitu Bank y, kemudian Bank y akan menyerahkan cek tersebut ke BI, di situlah proses pengkliringan warkat (cek) terjadi. BI akan melanjutkan kliring tersebut ke Bank x, untuk meminta persetujuan dan validasi bahwa memang cek itu sah dan dananya ada. Jika tidak ada penolakan, maka BI akan memotong saldo rekening koran  Bank x dan  menambahkannya ke saldo rekening koran Bank y. Dengan demikian ayat jurnalnya akan menjadi seperti berikut:
-         Bank Indonesia:    Rekening Koran Bank x (-)                              
                          Rekening Koran Bank y (+)                           
-          Bank X:                 Giro Nina (-)                                
                                      Rekening Koran BI (+)                                      
-          Bank Y:                 Rekening Koran BI (-)                                   
                          Tabungan Anna (+)                               
Seringkali kita mendengar istilah kalah kliring, apa yang dimaksud dengan kalah kliring? Kalah kliring adalah keadaaan suatu Bank dimana jumlah pembayaran kewajiban warkat lebih besar dari pada jumlah penagihan piutang warkat, maksudnya jika pemotongan saldo rekening Bank x oleh BI (kliring masuk) untuk melunasi kewajiban Bank x terhadap bank lain lebih banyak dibandingan dengan penambahan saldo rekening Bank x dari BI (kliring keluar) untuk melunasi piutang Bank x dari bank lain.

Rabu, 27 Februari 2013

Jasa Perbankan: Bank Garansi

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Untuk meningkatkan keyakinan seseorang dan meminimalisir resiko kerugian disaat orang tersebut harus melibatkan pihak ketiga untuk menjalankan bisnisnya, perbankan dapat memberikan jasanya yang dikenal dengan sebutan Bank Garansi. Definisi Bank Garansi secara umum adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Bank Garansi memiliki banyak jenis antara lain Bank Garansi Tender (Bid Bond), Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond), Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond), Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond) dan masih ada beberapa lagi, agar lebih mudah memahaminya maka penggunaan dari Bank Garansi dapat diliustrasikan secara singkat pada paragraf selanjutnya.
Jika seseorang ingin membangun sebuah proyek baru yang besar misalnya seperti rumah makan (restaurant) maka pemilik proyek (bouwheer) pasti membutuhkan kontraktor (supplier) untuk mengembangkan usahanya seperti membutuhkan bahan-bahan untuk membangun restaurant. Oleh karena itu untuk memilih kontraktor yang baik (memenuhi syarat) maka perlu diadakannya tender. Apa sih tender itu? Tender adalah suatu proses penyeleksian yang melibatkan beberapa perusahaan lain untuk menentukan atau menetapkan calon kontraktor dan pemenangnya nanti akan bekerja sama dengan perusahaan yang mengadakan tender. Proses penyeleksiannya seperti menyerahkan proposal dan mempresentasikannya.
Pemilik proyek (bouwheer) sebaiknya meminta Bid Bond terlebih dahulu kepada peserta-peserta tender sebelum penyeleksian berlangsung, Kenapa? Karena hal ini bertujuan untuk menghindari pemunduran diri tiba-tiba dari kontraktor yang telah terpilih menjadi pemenang, sangat sesuai dengan tujuan Bank Garansi yaitu untuk meningkatkan keyakinan bouwheer dan meminimalisir resiko kerugian. Jika kontraktor tidak menepati janjinya maka dengan Bid Bond ini, bouwheer akan mendapatkan bayaran sebagai jaminannya.
Jadi berdasarkan ilustrasi sederhana di atas dapat dipahami dari definisi Bank Garansi bahwa yang menjadi pihak penerima jaminan adalah bouwheer sedangkan pihak yang dijamin maksudnya adalah kontraktor.

Selasa, 26 Februari 2013

Pengertian, Jenis dan Pertimbangan Pemberian Kredit

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Pengertian kredit menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Gampangnya, kredit adalah sama saja dengan hutang. Jika mendengar kata kedit, yang ada di dalam pikiran kita pastilah hutang. Tapi selain hutang, kredit juga mempunyai makna lain yaitu “kepercayaan” karena tanpa adanya kepercayaan tidak mungkin transaksi ini bisa terjadi.
Oleh karena itu Bank harus hati-hati dalam memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk memperkecil resiko. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan Bank sebelum menyalurkan kredit kepada nasabah, yang pertama adalah kepribadian. Dengan memiliki kepribadian yang baik, tentunya orang tidak akan pergi melarikan diri dari hutangnya kepada orang lain. Oleh karena itu, dari pihak bank harus mencari tahu dulu, apakah nasabahnya pernah bermasalah dengan hukum atau melakukan hal-hal yang bersifat kriminal (tercela) atau tidak. Kedua adalah kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjamannya kepada Bank adalah dengan melihat rasio-rasio keuangan perusahaan milik debitur, misalnya seperti ROA yang mencerminkan seberapa besar profitabilitas yang diperoleh perusahaan, CAR yang menunjukkan besarnya modal yang dimiliki perusahaan, semakin besar modal yang dimiliki maka dapat dikatakan perusahaan dianggap mampu menanggung resiko dari setiap pemberian kredit dan NPL yang mengukur ketidakpastian atau gagalnya pelunasan kredit yang telah diberikannya kepada pihak lain sehingga dapat menunjukkan kualitas kredit perusahaannya bermasalah (macet, tidak lancar) atau sebaliknya. Dan yang terakhir adalah jaminan, karena jaminan sangat dibutuhkan kreditur untuk berjaga-jaga seandainya debitur sudah bena-benar tidak bisa lagi mengembalikan pinjamannya. Pasti nilai jamina harus lebih besar dari pada nilai pinjaman itu sendiri seperti mobil, rumah dll.
Setelah hal-hal tersebut dilakukan dengan benar dan tepat maka barulah Bank berani untuk meminjamkan uang kepada nasabahnya (debitur) yang dianggap sudah memenuhi syarat di atas. Pinjaman atau kredit yang diberikan lembaga keuangan ada dua jenis dilihat dari tujuan pemakaiaanya, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. Kredit konsumtif merupakan kredit jangka pendek sampai menengah yang digunakan untuk kepentingan pribadi misalnya membeli perabotan rumah tangga, mobil, rumah secara kredit. Selanjutnya kredit produktif merupakan kredit jangka menengah hingga panjang yang dapat digunakan untuk investasi dan modal kerja. Kredit digunakan untuk investasi maksudnya untuk membuat suatu usaha baru agar memperoleh keuntungan atau penghasilan yang lebih besar lagi seperti membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Sedangkan kredit yang digunakan untuk modal kerja maksudnya berkaitan dengan proses dalam memproduksi barang ataupun jasa seperti membayar gaji pegawai, membeli bahan baku dll.