Sabtu, 09 Maret 2013

Jasa Perbankan: Letter of Credit

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Letter of Credit (L/C) atau dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu dari jasa-jasa perbankan yang biasa digunakan dalam kegiatan eksport-import. Jasa perbankan ini sangat berguna untuk mengurangi resiko penipuan dan memberikan ketenangan  terhadap rasa ketidakpercayaan yang sangat tinggi antara eksportir dengan importir, hal ini tentu sangat wajar  karena transaksi jual-beli barang tersebut terjadi di negara yang berbeda, pasti diantara kedua belah pihak belum begitu mengenal secara baik atau bahkan mungkin saja belum pernah bertatap muka. Untuk memahami Letter of Credit dengan mudah, maka mekanismenya akan dibahas pada paragaraf selanjutnya.
Jika eksportir (penjual) dan importir (pembeli) sudah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli akan suatu barang, maka pembeli perlu membuat surat kontrak penjualan yang berisi tentang syarat-syarat transaksi dan kondisi akan barang yang diperjualbelikan baik dari kualitas maupun kuantitas.
Setelah itu Appilcant (pembeli) dapat melampirkan kontrak penjualan tersebut kepada Bank untuk menerbitkan L/C untuk menjamin Applicant bahwa setelah ia membayar, ia akan mendapatkan barangnya dan barang tersebut harus sesuai dengan kontrak penjualan yang sudah tertera pada L/C. Bank yang memproses ini disebut dengan Bank Pembuka (Issuing Bank). Perlu diketahui juga bahwa siapa yang berniat menerbitkan L/C, maka dia harus disebut Applicant. Karena dalam hal ini adalah pembeli maka pembelilah yang kita sebut dengan Appilcant, berarti penjualnya yang kita sebut dengan Beneficiary.
Sekarang giliran Issuing Bank yang memberikan nasihat-nasihat, petunjuk kepada Beneficiary dalam menjual produknya tersebut, sehingga disini peran Bank berubah menjadi Advising Bank dari Issuing Bank. Karena transaksi ini terjadi di dua negara yang berbeda, sehingga jarak advising Bank dengan Beneficiary sangatlah jauh, maka Advising Bank di negara Applicant dapat digantikan perannya oleh Bank yang ada di negara Beneficiary. Jadi dalam hal ini memang memerlukan 2 bank, yang satu di negara Applicant sebagai Issuing Bank dan satunya lagi di negara Beneficiary sebagai  Advising Bank. Tetapi sebenarnya, Jika L/C dilakukan dalam negeri sehingga yang digunakan Letter of Credit Local yang dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), maka disini peran Issuing Bank dan Advising Bank cukup dengan satu bank saja karena jaraknya terjangkau.
Setelah itu Beneficiary akan membawa dokumen-dokumen penting ke Bank (mengenai pengiriman produknya ke Applicant) untuk dinegoisasikan oleh Bank, apakah semua dokumennya sudah lengkap dan sesuai dengan apa yang tertera di L/C (dalam proses ini Bank berperan sebagai Negotiating Bank), jika sudah lengkap dan sesuai dengan L/C maka Negotiating Bank akan melakukan pembayaran ke Benefeciar atas penjualan yang telah dilakukannya. Kemudian Issuing Bank akan menagih piutangnya pada Applicant untuk menyerahkan semua dokumen dan barang-barangnya tesebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar