Letter of Credit (L/C) atau dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu dari jasa-jasa perbankan yang biasa digunakan dalam
kegiatan eksport-import. Jasa perbankan ini sangat berguna untuk mengurangi
resiko penipuan dan memberikan ketenangan
terhadap rasa ketidakpercayaan yang sangat tinggi antara eksportir
dengan importir, hal ini tentu sangat wajar karena transaksi jual-beli barang tersebut terjadi
di negara yang berbeda, pasti diantara kedua belah pihak belum begitu mengenal
secara baik atau bahkan mungkin saja belum pernah bertatap muka. Untuk memahami
Letter of Credit dengan mudah, maka mekanismenya akan dibahas pada paragaraf
selanjutnya.
Jika eksportir (penjual) dan importir (pembeli) sudah sepakat
untuk melakukan transaksi jual beli akan suatu barang, maka pembeli perlu
membuat surat kontrak penjualan yang berisi tentang syarat-syarat transaksi dan
kondisi akan barang yang diperjualbelikan baik dari kualitas maupun kuantitas.
Setelah itu Appilcant (pembeli) dapat melampirkan kontrak
penjualan tersebut kepada Bank untuk menerbitkan L/C untuk menjamin Applicant
bahwa setelah ia membayar, ia akan mendapatkan barangnya dan barang tersebut
harus sesuai dengan kontrak penjualan yang sudah tertera pada L/C. Bank yang
memproses ini disebut dengan Bank Pembuka (Issuing Bank). Perlu diketahui juga
bahwa siapa yang berniat menerbitkan L/C, maka dia harus disebut Applicant. Karena
dalam hal ini adalah pembeli maka pembelilah yang kita sebut dengan Appilcant,
berarti penjualnya yang kita sebut dengan Beneficiary.
Sekarang giliran Issuing Bank yang memberikan nasihat-nasihat,
petunjuk kepada Beneficiary dalam menjual produknya tersebut, sehingga disini
peran Bank berubah menjadi Advising Bank dari Issuing Bank. Karena transaksi
ini terjadi di dua negara yang berbeda, sehingga jarak advising Bank dengan Beneficiary
sangatlah jauh, maka Advising Bank di negara Applicant dapat digantikan
perannya oleh Bank yang ada di negara Beneficiary. Jadi dalam hal ini memang
memerlukan 2 bank, yang satu di negara Applicant sebagai Issuing Bank dan
satunya lagi di negara Beneficiary sebagai
Advising Bank. Tetapi sebenarnya, Jika L/C dilakukan dalam negeri
sehingga yang digunakan Letter of Credit
Local yang dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN), maka disini peran Issuing Bank dan Advising Bank cukup dengan
satu bank saja karena jaraknya terjangkau.
Setelah itu Beneficiary akan membawa dokumen-dokumen penting
ke Bank (mengenai pengiriman produknya ke Applicant) untuk dinegoisasikan oleh
Bank, apakah semua dokumennya sudah lengkap dan sesuai dengan apa yang tertera
di L/C (dalam proses ini Bank berperan sebagai Negotiating Bank), jika sudah
lengkap dan sesuai dengan L/C maka Negotiating Bank akan melakukan pembayaran
ke Benefeciar atas penjualan yang telah dilakukannya. Kemudian Issuing Bank
akan menagih piutangnya pada Applicant untuk menyerahkan semua dokumen dan
barang-barangnya tesebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar