Bank dan Lembaga Keuangan 1
Untuk meningkatkan keyakinan seseorang dan meminimalisir resiko
kerugian disaat orang tersebut harus melibatkan pihak ketiga untuk menjalankan
bisnisnya, perbankan dapat memberikan jasanya yang dikenal dengan sebutan Bank
Garansi. Definisi Bank Garansi secara umum adalah jaminan pembayaran yang
diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya. Bank Garansi memiliki banyak jenis antara lain Bank
Garansi Tender (Bid Bond), Bank
Garansi Pelaksanaan (Performance Bond),
Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment
Bond), Bank Garansi Pemeliharaan (Retention
Bond) dan masih ada beberapa lagi, agar lebih mudah memahaminya maka
penggunaan dari Bank Garansi dapat diliustrasikan secara singkat pada paragraf
selanjutnya.
Jika seseorang ingin membangun sebuah proyek baru yang besar misalnya
seperti rumah makan (restaurant) maka
pemilik proyek (bouwheer) pasti membutuhkan kontraktor (supplier) untuk mengembangkan usahanya seperti membutuhkan
bahan-bahan untuk membangun restaurant.
Oleh karena itu untuk memilih kontraktor yang baik (memenuhi syarat) maka perlu
diadakannya tender. Apa sih tender itu? Tender adalah suatu proses penyeleksian
yang melibatkan beberapa perusahaan lain untuk menentukan atau menetapkan calon
kontraktor dan pemenangnya nanti akan bekerja sama dengan perusahaan yang
mengadakan tender. Proses penyeleksiannya seperti menyerahkan proposal dan
mempresentasikannya.
Pemilik proyek (bouwheer)
sebaiknya meminta Bid Bond terlebih
dahulu kepada peserta-peserta tender sebelum penyeleksian berlangsung, Kenapa?
Karena hal ini bertujuan untuk menghindari pemunduran diri tiba-tiba dari
kontraktor yang telah terpilih menjadi pemenang, sangat sesuai dengan tujuan
Bank Garansi yaitu untuk meningkatkan keyakinan bouwheer dan meminimalisir
resiko kerugian. Jika kontraktor tidak menepati janjinya maka dengan Bid Bond ini, bouwheer akan mendapatkan bayaran sebagai jaminannya.
Jadi berdasarkan ilustrasi sederhana di atas dapat dipahami dari
definisi Bank Garansi bahwa yang menjadi pihak penerima jaminan adalah bouwheer sedangkan pihak yang dijamin
maksudnya adalah kontraktor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar