Rabu, 27 Februari 2013

Jasa Perbankan: Bank Garansi

Bank dan Lembaga Keuangan 1

Untuk meningkatkan keyakinan seseorang dan meminimalisir resiko kerugian disaat orang tersebut harus melibatkan pihak ketiga untuk menjalankan bisnisnya, perbankan dapat memberikan jasanya yang dikenal dengan sebutan Bank Garansi. Definisi Bank Garansi secara umum adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Bank Garansi memiliki banyak jenis antara lain Bank Garansi Tender (Bid Bond), Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond), Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond), Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond) dan masih ada beberapa lagi, agar lebih mudah memahaminya maka penggunaan dari Bank Garansi dapat diliustrasikan secara singkat pada paragraf selanjutnya.
Jika seseorang ingin membangun sebuah proyek baru yang besar misalnya seperti rumah makan (restaurant) maka pemilik proyek (bouwheer) pasti membutuhkan kontraktor (supplier) untuk mengembangkan usahanya seperti membutuhkan bahan-bahan untuk membangun restaurant. Oleh karena itu untuk memilih kontraktor yang baik (memenuhi syarat) maka perlu diadakannya tender. Apa sih tender itu? Tender adalah suatu proses penyeleksian yang melibatkan beberapa perusahaan lain untuk menentukan atau menetapkan calon kontraktor dan pemenangnya nanti akan bekerja sama dengan perusahaan yang mengadakan tender. Proses penyeleksiannya seperti menyerahkan proposal dan mempresentasikannya.
Pemilik proyek (bouwheer) sebaiknya meminta Bid Bond terlebih dahulu kepada peserta-peserta tender sebelum penyeleksian berlangsung, Kenapa? Karena hal ini bertujuan untuk menghindari pemunduran diri tiba-tiba dari kontraktor yang telah terpilih menjadi pemenang, sangat sesuai dengan tujuan Bank Garansi yaitu untuk meningkatkan keyakinan bouwheer dan meminimalisir resiko kerugian. Jika kontraktor tidak menepati janjinya maka dengan Bid Bond ini, bouwheer akan mendapatkan bayaran sebagai jaminannya.
Jadi berdasarkan ilustrasi sederhana di atas dapat dipahami dari definisi Bank Garansi bahwa yang menjadi pihak penerima jaminan adalah bouwheer sedangkan pihak yang dijamin maksudnya adalah kontraktor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar