Motif seseorang memegang uang ada
3 yaitu untuk bertransaksi, berjaga-jaga dan berspekulasi (memperoleh keuntungan). Namun kendalanya,
tidak semua orang mudah mendapatkan uang sehingga salah satu caranya adalah
dengan meminjam. Ada 3 syarat jika kita ingin meminjam uang kepada seseorang,
yaitu kenal dengan orangnya, ada uangnya untuk dipinjamkan dan ada kepercayaan dari
si pihak yang meminjamkan. Jika semua itu tidak ada atau salah satunya tidak
ada, maka pinjam-meminjam uang tidak akan berjalan dengan baik atau bahkan
tidak bisa terjadi sama sekali. Oleh karena itu, munculah Lembaga Keuangan yang
biasa disebut bank.
Bank berfungsi sebagai perantara
antara orang yang kelebihan dana dengan orang yang kekurangan dana. Secara singkat,
akan dijelaskan bagaimana sistem kerja bank tersebut. Orang-orang yang
kelebihan dana ingin mencari keuntungan dengan menyimpan uangnya di bank
(deposito). Sebenarnya uang-uang tersebut akan diputarkan untuk dipinjami
kepada orang-orang yang meminjam uang pada bank (kredit). Bunga kredit >
bunga deposito, dan selisihnya itulah merupakan keuntungan bank.
Di saat suku bunga tinggi,
orang-orang yang kelebihan dana akan lebih tertarik untuk mendepositokan
uangnya di bank daripada berinvestasi di pasar modal. Sebaliknya, jika suku
bunga rendah, mereka akan lebih tertarik untuk berinvestasi di pasar modal
dengan membeli saham dan membeli obligasi.
Sedangkan bagi orang-orang yang
membutuhkan dana, di saat suku bunga rendah mereka tidak keberatan untuk meminjam
uang pada bank. Tetapi saat suku bunga tinggi, mereka akan mencari dana dengan
cara lain untuk menghindari pembayaran bunga yang tinggi seperti menjual saham
(cukup dengan membayar dividen saja), atau menerbitkan obligasi dengan diskonto
(discount) agar investor tertarik.
Dalam kasus lain, jika seorang
nasabah yang meminjam dana pada bank tiba-tiba meninggal di saat kewajibannya
belum lunas maka resiko inilah yang harus ditanggung oleh bank. Kejadian
tersebut merupakan mekanisme risk
transfer. Maka untuk mengatasi masalah tersebut, bank mengajak asuransi
untuk bekerja sama. Asuransi mau menanggung resiko bank tersebut asal bank
bersedia untuk membayar premi kepada asuransi yang telah disepakati bersama.
Mekanismenya akan dijelaskan di bawah ini.
Keterangan:
- Premi= 1 juta
- Uang pertanggungan (UP)= 100 juta
UP
adalah jumlah hutang nasabah kepada bank yang belum terbayarkan
Bank mengajak asuransi B, bank
setuju membayar premi 1 juta dan asuransi membayar UP 100 juta. Namun kenyataannya
asuransi B hanya mampu membayar UP 20 juta sehingga ia mengajak asuransi C.
Di Indonesia hanya sampai tahap reasuransi, tapi di
luar negeri masih ada tahap retrosasi, yaitu jika asuransi C juga kenyataannya
hanya mampu membayar UP 25 juta bukan 80 juta. Maka asuransi C akan mengajak
asuransi D.
Agar asuransi D dapat membayar UP
55 juta, maka premi yang dia dapat diberikan kepada MI (Management Investment) untuk dinvestasikan di pasar modal dengan
membeli saham atau membeli obligasi.
Ternyata MI membuat banyak
perusahaan yaitu perusahaan E, F, dan G untuk membeli saham bank A di pasar
modal sebanyak 80%. Sehingga bisa disimpulkan bahwa memang sudah seharusnya bank
A bekerja sama dengan asuransi B dulu,
karena nantinya asuransi B akan mengajak asuransi C, kemudian asuransi C akan
mengajak asuransi D, yang bisa dibilang berkuasa 80% atas bank A. Mengapa bank
A tidak langsung saja mengajak asuransi D? Tahap yang panjang ini dilakukan
agar UP yang ditanggung asuransi D bisa lebih kecil yaitu 55 juta tidak 100
juta atau bahkan tidak sama sekali (jika seandainya asuransi B dan C mampu). Karena
bagaimanan pun juga, asuansi D dan bank A merupakan satu kesatuan. Jika
asuransi D menanggung UP 100 juta, itu sama saja bank A yang menanggung UP 100
juta.
Di luar kasus asuransi, bank juga mempunyai masalah
lain, yaitu dimana saat bank lebih banyak memiliki nasabah yang menabung dari
pada nasabah yang meminjam dana. Jika seperti ini keadaanya, bank akan
kesulitan memberikan bunga deposito kepada para nasabahnya yang menabung dan
untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu,
bank berusaha mencari dana lain dengan membentuk suatu peusahaan leasing.
Leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh lessee (pihak pemakai barang) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Lessor (perusahaan leasing) bisa memiliki barang-barang yang nantinya akan dipinjami kepada lesse, dengan membeli kepada supplier. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, sebenarnya leasing merupakan perantara anatara lessee (konsumen) dengan supplier, karena suku bunga yang terlalu tinggi, konsumen mungkin enggan atau merasa berat meminjam dana langsung pada bank (misalnya untuk membeli transportasi mobil) makanya konsumen lebih tertarik memilih leasing, hal inilah yang dimanfaatkan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar