Kamis, 04 Juli 2013

Source & Use of Fund, Regulasi Asset Bank, dan Kliring

Ada dua kegiatan inti yang sebenarnya dilakukan oleh bank yaitu mencari dana kemudian memanfaatkan atau menggunakan dana-dana tersebut untuk memperoleh keuntungan. Maka  di sini akan dibahas, tentang bagaimana bank mencari dana (source of fund) dan bagaimana bank menggunakan dana-dana tersebut (use of fund).

Untuk mencari dana, bank meggunakan deposito (Dana Pihak Ke III), menjual obligasi (DPK II) dan menjual saham perusahaan (DPK I). Dari deposito, bank akan menanggung bunga sebesar i1, dari obligasi bank akan menanggung bunga sebesar i2 sedangkan dari saham, bank akan berkewajiban membayar dividen (kita anggap saja i3). Kegiatan bank dalam memperoleh dana ini (source of fund) terletak pada sisi PASIVA (Liability) pada neraca bank. Bank dapat dikatakan sehat dan bagus jika dana yang bank peroleh lebih banyak dari deposito bukan dari menjual obligasi dan saham.

Kemudian bank akan beroperasi dengan menggunakan atau memanfaatkan dana-dana yang bank peroleh dari kegiatan di atas dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang kekurangan dana (biasa disebut kredit). Bank akan memberikan bunga sebesar i4 kepada masyarakat dari kredit ini. Selain itu bank juga akan membeli obligasi dan saham perusahaan lain untuk berinvestasi, disini akan ada pemberian bunga oleh bank sebesar i5. Tentunya i4 dan i5 haruslah lebih besar dari pada i1, i2, dan i3 agar bank bisa melunasi bunga i1, i2, dan 13 dan selisihnya nanti merupakan keuntungan untuk bank. Bank juga harus mempunyai cadangan kas yaitu berupa uang tunai (kas) dan simpanan di BI (biasa disebut Rekening Koran BI). Kegiatan penggunaan atau pemanfaatan dana (use of fund) yang dilakukan oleh bank ini merupakan AKTIVA (Asset) pada neraca bank.

Oleh karena itu perlu adanya peraturan atau regulasi mengenai asset bank untuk penilaian bank itu sendiri. Bank dapat dikatakan sehat atau bagus kinerjanya jika dilihat dari R/K BI, LDR, dan CAR. Berikut ketentuan dan fungsinya:
  1. Setiap bank harus dan pasti mempunyai Rekening Koran di BI, hal ini bertujuan untuk kelancaran proses kliring (yang akan segera dibahas) dan untuk menilai kelikuiditasan suatu bank. R/K BI setiap bank minimal harus 8% dari depositonya.
  2. LDR (Loan to Deposit Ratio) bertujuan untuk menilai apakah suatu perusahaan likud atau tidak yaitu dengan melihat kelancaran dari pengembalian pinjaman masyarakat kepada bank. LDR setiap bank maksimal harus 110%.
  3. CAR (Current Asset Ratio) bertujuan untuk menilai kecukupan modal bank untuk melanjutkan usahanya misalnya dalam penyaluran kredit. CAR setiap bank minimal harus 20%.
Sekarang kita akan membahas mengenai kliring. Kliring adalah suatu proses di mana suatu bank dapat bertukar surat-surat penting (warkat) dengan bank-bank lainnya melalui bank pusat yaitu Bank Indonesia (BI). Namun masing-masing bank berkewajiban untuk menyimpan kasnya di BI minimal 8% dari deposito bank tersebut (inilah yang dinamakan Rekening Koran BI). Agar lebih jelas berikut contoh proses kliringnya:

Misalnya Nina ingin mengirimkan uangnya ke Anna dalam jumlah yang sangat besar dengan menggunakan giro. Karena bank yang dimiliki Nina dengan bank yang dimiliki Anna berbeda maka nantinya ini akan terjadi proses kliring. Anggap saja bank yang Nina pakai adalah Bank x sedangkan bank yang Anna pakai adalah Bank y. Untuk mencairkan cek tersebut Anna menyerahkan cek itu ke banknya yaitu Bank y, kemudian Bank y akan menyerahkan cek tersebut ke BI, di situlah proses pengkliringan warkat (giro) terjadi. BI akan melanjutkan kliring tersebut ke Bank x untuk meminta persetujuan dan validasi bahwa memang cek  itu sah dan dananya ada (rekening koran Bank x) . Jika tidak ada penolakan, maka BI akan memotong saldo rekening koran Bank x dan  menambahkannya ke saldo rekening koran Bank y. Dengan demikian ayat jurnalnya akan menjadi seperti berikut:
-         Bank Indonesia:     RK Bank x (-)
                                    RK Bank y (+)
-         Bank X:                Giro Nina
                                    RKBI
-         Bank Y:                RKBI
                                    Tabungan Anna

Seringkali kita mendengar istilah kalah kliring, apa yang dimaksud dengan kalah kliring? Agar lebih jelas kita lustrasikan sebagai berikut. Kita tahu bahwa minimal RK bank x harus 8% dari deposito bank x. Misalkan deposito bank x 100 juta maka minimal rekening koran bank x adalah 8 juta (artinya 8 juta ini tidak bisa digunakan untuk transaksi). Bank x menyimpan kas di BI (RKBI) 10 juta sedangkan kliring yang terjadi sebesar 4 juta. Maka masih kurang 2 juta, inilah yang dinamakan kalah kliring. Sehingga bank x harus segera melunasinya dengan meminjam uang pada bank lain (call money). Suku bunga pada call money berbeda dengan suku bunga pada tabungan. Suku bunga tabungan adalah per tahun (misalnya 10% per tahun) sedangkan suku bunga call money adalah over night (misalnya 10% per malam). Mengapa bank x tidak langsung saja menambahkan RKBI nya? Hal itu tidak bisa dilakukan karena ada jangka waktu 10 hari kerja atau 2 minggu untuk mengubah jumlah RKBI sedangkan kekalahan kliring harus segera diselesaikan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar