Ada dua kegiatan inti yang sebenarnya
dilakukan oleh bank yaitu mencari dana kemudian memanfaatkan atau menggunakan
dana-dana tersebut untuk memperoleh keuntungan. Maka di sini akan dibahas, tentang bagaimana bank
mencari dana (source of fund) dan bagaimana bank menggunakan dana-dana tersebut
(use of fund).
Untuk mencari dana, bank meggunakan
deposito (Dana Pihak Ke III), menjual obligasi (DPK II) dan menjual saham
perusahaan (DPK I). Dari deposito, bank akan menanggung bunga sebesar i1,
dari obligasi bank akan menanggung bunga sebesar i2 sedangkan dari
saham, bank akan berkewajiban membayar dividen (kita anggap saja i3).
Kegiatan bank dalam memperoleh dana ini (source of fund) terletak pada sisi PASIVA
(Liability) pada neraca bank. Bank dapat dikatakan sehat dan bagus jika dana
yang bank peroleh lebih banyak dari deposito bukan dari menjual obligasi dan
saham.
Kemudian bank akan beroperasi
dengan menggunakan atau memanfaatkan dana-dana yang bank peroleh dari kegiatan
di atas dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang kekurangan dana
(biasa disebut kredit). Bank akan memberikan bunga sebesar i4 kepada
masyarakat dari kredit ini. Selain itu bank juga akan membeli obligasi dan saham
perusahaan lain untuk berinvestasi, disini akan ada pemberian bunga oleh bank
sebesar i5. Tentunya i4 dan i5 haruslah lebih
besar dari pada i1, i2, dan i3 agar bank bisa
melunasi bunga i1, i2, dan 13 dan selisihnya
nanti merupakan keuntungan untuk bank. Bank juga harus mempunyai cadangan kas
yaitu berupa uang tunai (kas) dan simpanan di BI (biasa disebut Rekening Koran
BI). Kegiatan penggunaan atau pemanfaatan dana (use of fund) yang dilakukan
oleh bank ini merupakan AKTIVA (Asset) pada neraca bank.
Oleh karena itu perlu adanya
peraturan atau regulasi mengenai asset bank untuk penilaian bank itu sendiri.
Bank dapat dikatakan sehat atau bagus kinerjanya jika dilihat dari R/K BI, LDR,
dan CAR. Berikut ketentuan dan fungsinya:
- Setiap bank harus dan pasti mempunyai Rekening Koran di BI, hal ini bertujuan untuk kelancaran proses kliring (yang akan segera dibahas) dan untuk menilai kelikuiditasan suatu bank. R/K BI setiap bank minimal harus 8% dari depositonya.
- LDR (Loan to Deposit Ratio) bertujuan untuk menilai apakah suatu perusahaan likud atau tidak yaitu dengan melihat kelancaran dari pengembalian pinjaman masyarakat kepada bank. LDR setiap bank maksimal harus 110%.
- CAR (Current Asset Ratio) bertujuan untuk menilai kecukupan modal bank untuk melanjutkan usahanya misalnya dalam penyaluran kredit. CAR setiap bank minimal harus 20%.
Sekarang kita akan membahas
mengenai kliring. Kliring adalah suatu proses di mana suatu bank dapat bertukar
surat-surat penting (warkat) dengan bank-bank lainnya melalui bank pusat yaitu Bank
Indonesia (BI). Namun masing-masing bank berkewajiban untuk menyimpan kasnya di
BI minimal 8% dari deposito bank tersebut (inilah yang dinamakan Rekening Koran
BI). Agar lebih jelas berikut contoh proses kliringnya:
Misalnya Nina ingin mengirimkan
uangnya ke Anna dalam jumlah yang sangat besar dengan menggunakan giro. Karena
bank yang dimiliki Nina dengan bank yang dimiliki Anna berbeda maka nantinya
ini akan terjadi proses kliring. Anggap saja bank yang Nina pakai adalah Bank x
sedangkan bank yang Anna pakai adalah Bank y. Untuk mencairkan cek tersebut
Anna menyerahkan cek itu ke banknya yaitu Bank y, kemudian Bank y akan
menyerahkan cek tersebut ke BI, di situlah proses pengkliringan warkat (giro)
terjadi. BI akan melanjutkan kliring tersebut ke Bank x untuk meminta
persetujuan dan validasi bahwa memang cek itu sah dan dananya ada (rekening koran Bank
x) . Jika tidak ada penolakan, maka BI akan memotong saldo rekening koran Bank
x dan menambahkannya ke saldo rekening koran Bank y. Dengan demikian ayat
jurnalnya akan menjadi seperti berikut:
- Bank Indonesia: RK Bank x (-)
RK Bank y (+)
- Bank X: Giro Nina
RKBI
- Bank Y: RKBI
Tabungan Anna
Seringkali kita mendengar istilah
kalah kliring, apa yang dimaksud dengan kalah kliring? Agar lebih jelas kita
lustrasikan sebagai berikut. Kita tahu bahwa minimal RK bank x harus 8% dari
deposito bank x. Misalkan deposito bank x 100 juta maka minimal rekening koran bank
x adalah 8 juta (artinya 8 juta ini tidak bisa digunakan untuk transaksi). Bank
x menyimpan kas di BI (RKBI) 10 juta sedangkan kliring yang terjadi sebesar 4
juta. Maka masih kurang 2 juta, inilah yang dinamakan kalah kliring. Sehingga
bank x harus segera melunasinya dengan meminjam uang pada bank lain (call money). Suku bunga pada call money berbeda
dengan suku bunga pada tabungan. Suku bunga tabungan adalah per tahun (misalnya
10% per tahun) sedangkan suku bunga call money adalah over night (misalnya 10%
per malam). Mengapa bank x tidak langsung saja menambahkan RKBI nya? Hal itu
tidak bisa dilakukan karena ada jangka waktu 10 hari kerja atau 2 minggu untuk
mengubah jumlah RKBI sedangkan kekalahan kliring harus segera diselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar